Pasal 29
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum
mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan.
Namun jika ada alasan-alasan penting, Presiden dapat menghapuskan larangan ini dengan
memberikan dispensasi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 29 →