HukumWaris

Pasal 294

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula

antara keluarga sedarah yang satu dan bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya

antara yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang lain; dengan demikian, dua orang bersaudara

ada dalam derajat kedua paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada

dalam derajat keempat, dan demikian seterusnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 293 ↑ Daftar Pasal Pasal 295 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 294 →