HukumWaris

Pasal 295

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kekeluargaan semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian

antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain.

Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga sedarah pihak isteri dan sebaliknya tidak ada

kekeluargaan semenda.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 294 ↑ Daftar Pasal Pasal 296 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 295 →