Pasal 293
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran;
dengan demikian, dalam garis ke bawah, seorang anak, dalam pertalian dengan bapaknya ada
dalam derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan demikianlah seterusnya;
sebaliknya dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan anak
dan cucu, ada dalam derajat pertama dan kedua, dan demikianlah seterusnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 293 →