HukumWaris

Pasal 292

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas.

Yang pertama merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya dan yang terakhir

adalah hubungan antara seorang dan mereka yang menurunkannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 291 ↑ Daftar Pasal Pasal 293 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 292 →