Pasal 292
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas.
Yang pertama merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya dan yang terakhir
adalah hubungan antara seorang dan mereka yang menurunkannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 292 →