Pasal 291
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Urusan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan
derajat antara orang-orang, di mana yang satu merupakan keturunan yang lain, garis
menyimpang ialah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang seorang bukan keturunan
dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 291 →