HukumWaris

Pasal 291

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Urusan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan

derajat antara orang-orang, di mana yang satu merupakan keturunan yang lain, garis

menyimpang ialah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang seorang bukan keturunan

dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 290 ↑ Daftar Pasal Pasal 292 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 291 →