HukumWaris

Pasal 282

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengakuan anak di luar kawin oleh orang yang masih di bawah umur tidak ada harganya,

kecuali jika orang yang masih di bawah umur itu telah mencapai umur genap sembilan belas

tahun, dan pengakuan itu bukan akibat dari paksaan, kekeliruan, penipuan atau bujukan.

Namun anak perempuan di bawah umur boleh melakukan pengakuan itu, sebelum dia

mencapai umur sembilan belas tahun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 281 ↑ Daftar Pasal Pasal 283 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 282 →