HukumWaris

Pasal 281

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum

diadakan dalam akta kelahiran atau pada waktu pelaksanaan perkawinan.

Pengakuan demikian dapat juga dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil,

dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari penandatanganan. Pengakuan itu harus

dicantumkan pada margin akta kelahirannya, bila akta itu ada.

Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik lain tiap-tiap orang yang

berkepentingan berhak minta agar hal itu dicantumkan pada margin akta kelahirannya.

Bagaimanapun kelalaian mencatatkan pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak boleh

dipergunakan untuk membantah kedudukan yang telah diperoleh anak yang diakui itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 280 ↑ Daftar Pasal Pasal 282 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 281 →