HukumWaris

Pasal 283

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anak yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah (incest, sumbang), tidak boleh

diakui tanpa mengurangi ketentuan Pasal 273 mengenai anak penodaan darah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 282 ↑ Daftar Pasal Pasal 284 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 283 →