HukumWaris

Pasal 280

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu

dan bapak atau ibunya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 279 ↑ Daftar Pasal Pasal 281 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 280 →