HukumWaris

Pasal 259

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal-hal di mana para ahli warisnya, berkenaan dengan pasal-pasal 256,257,dan 258

mempunyai wewenang untuk memulai atau melanjutkan suatu gugatan untuk membantah

keabsahan seorang anak, mereka akan memperoleh jangka waktu satu tahun, bila salah seorang

atau lebih dari mereka bertempat tinggal di luar negeri.

Dalam hal ada perang di laut, jangka waktu itu dilipatduakan.

Dengan S.1946-67 yang berlaku 13 Juli 1946, ditentukan:

1. Hakim yang menangani gugatan yang dilakukan atau memungkinkan dilakukan untuk

mengingkari keabsahan anak, berwenang sampai pada waktu yang akan ditentukan oleh

Presiden, untuk memperpanjang jangka waktu yang diatur dalam Pasal 256 sampai 259

Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk mengingkari keabsahan seorang anak

dengan akta yang dibuat di luar pengadilan, untuk mengajukan suatu gugatan

pengingkaran semacam itu, atau untuk melanjutkan gugatan demikian dengan jangka

waktu tertentu, ataupun sampai saat tertentu, bila pengindahan jangka waktu tersebut di

atas karena keadaan-keadaan luar biasa, selayaknya tidak dapat diharapkan.

2. Perpanjangan waktu termaksud dalam ayat (1) boleh diberikan oleh Hakim karena

jabatan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 258 ↑ Daftar Pasal Pasal 260 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 259 →