Pasal 259
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal-hal di mana para ahli warisnya, berkenaan dengan pasal-pasal 256,257,dan 258
mempunyai wewenang untuk memulai atau melanjutkan suatu gugatan untuk membantah
keabsahan seorang anak, mereka akan memperoleh jangka waktu satu tahun, bila salah seorang
atau lebih dari mereka bertempat tinggal di luar negeri.
Dalam hal ada perang di laut, jangka waktu itu dilipatduakan.
Dengan S.1946-67 yang berlaku 13 Juli 1946, ditentukan:
1. Hakim yang menangani gugatan yang dilakukan atau memungkinkan dilakukan untuk
mengingkari keabsahan anak, berwenang sampai pada waktu yang akan ditentukan oleh
Presiden, untuk memperpanjang jangka waktu yang diatur dalam Pasal 256 sampai 259
Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk mengingkari keabsahan seorang anak
dengan akta yang dibuat di luar pengadilan, untuk mengajukan suatu gugatan
pengingkaran semacam itu, atau untuk melanjutkan gugatan demikian dengan jangka
waktu tertentu, ataupun sampai saat tertentu, bila pengindahan jangka waktu tersebut di
atas karena keadaan-keadaan luar biasa, selayaknya tidak dapat diharapkan.
2. Perpanjangan waktu termaksud dalam ayat (1) boleh diberikan oleh Hakim karena
jabatan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 259 →