HukumWaris

Pasal 258

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila suami meninggal dia menerapkan haknya dalam hal ini, padahal waktunya untuk itu masih

berjalan, maka para ahli warisnya tidak dapat mengingkari keabsahan anak itu selain dalam hal

tersebut Pasal 252.

Gugatan untuk membantah keabsahan anak itu harus dimulai dalam waktu dua bulan

terhitung sejak anak itu memiliki harta benda suami, atau sejak para ahli warisnya terganggu

dalam memilikinya oleh anak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 257 ↑ Daftar Pasal Pasal 259 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 258 →