Pasal 260
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua gugatan untuk mengingkari keabsahan seorang anak harus ditujukan kepada wali yang
secara khusus diperbantukan kepada anak itu, dan ibunya harus dipanggil dengan sah untuk
sidang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 260 →