HukumWaris

Pasal 260

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua gugatan untuk mengingkari keabsahan seorang anak harus ditujukan kepada wali yang

secara khusus diperbantukan kepada anak itu, dan ibunya harus dipanggil dengan sah untuk

sidang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 259 ↑ Daftar Pasal Pasal 261 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 260 →