Pasal 252
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak, hanya bila dia dapat membuktikan bahwa
sejak hari ketiga ratus dan keseratus delapan puluh hari sebelum lahirnya anak itu, dia telah
berada dalam keadaan tidak mungkin untuk mengadakan hubungan jasmaniah dengan
isterinya, baik karena keadaan terpisah maupun karena sesuatu yang kebetulan saja.
Dengan menunjuk kepada kelemahan alamiah jasmaninya, suami tidak dapat mengingkari anak
itu sebagai anaknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 252 →