HukumWaris

Pasal 251

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat

diingkari oleh suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut:

1. bila sebelum perkawinan suami telah mengetahui kehamilan itu;

2. bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya, atau

memuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya;

3. bila anak itu dilahirkan mati.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 250 ↑ Daftar Pasal Pasal 252 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 251 →