Pasal 251
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat
diingkari oleh suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut:
1. bila sebelum perkawinan suami telah mengetahui kehamilan itu;
2. bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya, atau
memuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya;
3. bila anak itu dilahirkan mati.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 251 →