Pasal 253
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak atas dasar perzinaan, kecuali bila kelahiran
anak telah dirahasiakan terhadapnya, dalam hal itu, dia harus diperankan untuk menjadikan hal
itu sebagai bukti yang sempurna, bahwa dia bukan ayah anak itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 253 →