SimulasiVonis

Pasal 25

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila hal sebaliknya tidak disepakati, masing-masing pihak boleh mengubah tempat tinggal yang

dipilih untuk dirinya, asalkan tempat tinggal yang baru tidak lebih dan sepuluh pal jauhnya dari

tempat tinggal yang lama dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak yang lain / pihak

lawan.

BAB IV

PERKAWINAN

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Ketentuan Umum

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 24 ↑ Daftar Pasal Pasal 26 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 25 →