Pasal 24
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam suatu akta dan terhadap suatu soal tertentu, kedua pihak atau salah satu pihak bebas
untuk memilih tempat tinggal yang lain daripada tempat tinggal yang sebenarnya. Pemilihan itu
dapat dilakukan secara mutlak, bahkan sampai meliputi pelaksanaan putusan Hakim, atau
dapat dibatasi sedemikian rupa sebagaimana dikehendaki oleh kedua pihak atau salah satu
pihak. Dalam hal ini surat-surat juru sita, gugatan-gugatan atau tuntutan-tuntutan yang
tercantum atau termaksud dalam akta itu boleh dilakukan di tempat tinggal yang dipilih dan di
muka Hakim tempat tinggal itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 24 →