SimulasiVonis

Pasal 26

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.

BAGIAN 1

Syarat-syarat dan Segala Sesuatu yang Harus dipenuhi untuk Dapat Melakukan

Perkawinan

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing, Tetapi Berlaku bagi Golongan

Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 25 ↑ Daftar Pasal Pasal 27 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 26 →