SimulasiVonis

Pasal 23

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Yang dianggap sebagai rumah kematian seseorang yang meninggal dunia adalah rumah tempat

tinggalnya yang terakhir.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 22 ↑ Daftar Pasal Pasal 24 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 23 →