Pasal 237
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sebelum meminta pisah meja dan ranjang, suami isteri itu wajib mengatur dengan akta otentik
semua persyaratan untuk itu, baik yang bercerai pelaksanaan kekuasaan orang tua dan urusan
pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka. Tindakan-tindakan yang telah mereka
rancang untuk dilaksanakan selama pemeriksaan Pengadilan, harus dikemukakan supaya
dikuatkan oleh Pengadilan Negeri, dan jika perlu, supaya diatur olehnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 237 →