HukumWaris

Pasal 238

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Permintaan kedua suami isteri harus diajukan dengan surat permohonan kepada Pengadilan

Negeri tempat tinggal mereka; dan dalam surat itu harus dilampirkan baik salinan akta

perkawinan maupun salinan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama pasal yang lalu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 237 ↑ Daftar Pasal Pasal 239 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 238 →