Pasal 238
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Permintaan kedua suami isteri harus diajukan dengan surat permohonan kepada Pengadilan
Negeri tempat tinggal mereka; dan dalam surat itu harus dilampirkan baik salinan akta
perkawinan maupun salinan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama pasal yang lalu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 238 →