HukumWaris

Pasal 236

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pisah meja dan ranjang juga boleh ditetapkan oleh hakim atas permohonan kedua suami isteri

bersama-sama, yang boleh diajukan tanpa kewajiban untuk mengajukan alasan tertentu. Pisah

meja dan ranjang tidak boleh diizinkan, kecuali bila suami isteri itu telah kawin selama dua

tahun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 235 ↑ Daftar Pasal Pasal 237 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 236 →