HukumWaris

Pasal 235

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suami atau isteri yang telah mengajukan gugatan untuk pisah meja dan ranjang, tidak dapat

diterima untuk menuntut perceraian perkawinan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 234 ↑ Daftar Pasal Pasal 236 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 235 →