HukumWaris

Pasal 221

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perkawinan dibubarkan oleh keputusan hakim dan pendaftaran perceraian yang ditetapkan

dengan putusan itu dalam daftar-daftar Catatan Sipil.

Pendaftaran itu harus dilakukan atas permohonan kedua suami isteri atau salah seorang dan

mereka di tempat pendaftaran perkawinan itu. Jika perkawinan itu dilaksanakan di luar

Indonesia, maka pendaftaran harus dilakukan dalam daftar-daftar Catatan Sipil di Jakarta.

Pendaftaran itu harus dilakukan dalam jangka waktu enam bulan, terhitung dari hari putusan

itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

Bila pendaftaran itu tidak dilakukan dalam jangka waktu itu, kekuatan putusan perceraian itu

hapus, dan perceraian tidak dapat dituntut sekali lagi atas dasar dan alasan yang sama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 220 ↑ Daftar Pasal Pasal 222 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 221 →