Pasal 221
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perkawinan dibubarkan oleh keputusan hakim dan pendaftaran perceraian yang ditetapkan
dengan putusan itu dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
Pendaftaran itu harus dilakukan atas permohonan kedua suami isteri atau salah seorang dan
mereka di tempat pendaftaran perkawinan itu. Jika perkawinan itu dilaksanakan di luar
Indonesia, maka pendaftaran harus dilakukan dalam daftar-daftar Catatan Sipil di Jakarta.
Pendaftaran itu harus dilakukan dalam jangka waktu enam bulan, terhitung dari hari putusan
itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Bila pendaftaran itu tidak dilakukan dalam jangka waktu itu, kekuatan putusan perceraian itu
hapus, dan perceraian tidak dapat dituntut sekali lagi atas dasar dan alasan yang sama.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 221 →