HukumWaris

Pasal 220

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Gugatan untuk perceraian gugur, bila salah seorang dan kedua suami isteri meninggal sebelum

ada putusan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 219 ↑ Daftar Pasal Pasal 221 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 220 →