HukumWaris

Pasal 219

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam kedua hal yang diatur dalam Pasal 210, suami atau isteri yang membiarkan lampau

waktu enam bulan terhitung dari hari putusan Hakim mendapatkan kekuatan hukum yang

pasti, tidak dapat diterima lagi untuk memulai gugatan perceraian perkawinan.

Bila salah seorang dan suami isteri itu berada di luar negeri pada waktu pihak yang lain

mendapat putusan hukuman, maka jangka waktu yang ditetapkan adalah enam bulan dihitung

mulai dari hari kembalinya ke Indonesia.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 218 ↑ Daftar Pasal Pasal 220 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 219 →