Pasal 219
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam kedua hal yang diatur dalam Pasal 210, suami atau isteri yang membiarkan lampau
waktu enam bulan terhitung dari hari putusan Hakim mendapatkan kekuatan hukum yang
pasti, tidak dapat diterima lagi untuk memulai gugatan perceraian perkawinan.
Bila salah seorang dan suami isteri itu berada di luar negeri pada waktu pihak yang lain
mendapat putusan hukuman, maka jangka waktu yang ditetapkan adalah enam bulan dihitung
mulai dari hari kembalinya ke Indonesia.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 219 →