HukumWaris

Pasal 211

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal perbuatan meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, demikian

pula dalam hal perubahan tempat tinggal pokok atau tempat tinggal sebenarnya, yang terjadi

setelah timbulnya sebab perceraian perkawinan, tuntutan perceraian perkawinan itu boleh juga

diajukan kepada Pengadilan di tempat tinggal bersama yang terakhir.

Tuntutan akan perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan

itikad buruk hanya dapat dikabulkan, bila yang meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa

alasan sah, tetap menolak untuk kembali kepada suami atau isterinya.

Tuntutan itu tidak boleh dimulai sebelum lampau lima tahun, terhitung sejak suami atau isteri

itu meninggalkan tempat tinggal bersama mereka.

Bila kepergian itu mempunyai alasan yang sah, jangka waktu lima tahun itu akan dihitung sejak

berakhirnya alasan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 210 ↑ Daftar Pasal Pasal 212 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 211 →