HukumWaris

Pasal 212

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Isteri itu, baik sebagai penggugat untuk perceraian maupun sebagai tergugat, dengan izin

Hakim boleh meninggalkan rumah suaminya selama berlangsungnya persidangan.

Pengadilan Negeri akan menunjuk rumah di mana isteri itu harus tinggal.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 211 ↑ Daftar Pasal Pasal 213 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 212 →