Pasal 212
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Isteri itu, baik sebagai penggugat untuk perceraian maupun sebagai tergugat, dengan izin
Hakim boleh meninggalkan rumah suaminya selama berlangsungnya persidangan.
Pengadilan Negeri akan menunjuk rumah di mana isteri itu harus tinggal.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 212 →