HukumWaris

Pasal 210

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila salah seorang dan suami isteri itu dengan keputusan Hakim dikenakan hukuman karena

telah berzina, maka untuk mendapatkan perceraian perkawinan, cukuplah salinan surat

putusan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri dengan surat keterangan, bahwa putusan

itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Ketentuan ini berlaku juga, bila perceraian

perkawinan ini dituntut karena si suami atau si isteri dikenakan hukuman penjara lima tahun

atau hukuman yang lebih berat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 209 ↑ Daftar Pasal Pasal 211 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 210 →