Pasal 210
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila salah seorang dan suami isteri itu dengan keputusan Hakim dikenakan hukuman karena
telah berzina, maka untuk mendapatkan perceraian perkawinan, cukuplah salinan surat
putusan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri dengan surat keterangan, bahwa putusan
itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Ketentuan ini berlaku juga, bila perceraian
perkawinan ini dituntut karena si suami atau si isteri dikenakan hukuman penjara lima tahun
atau hukuman yang lebih berat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 210 →