Pasal 209
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:
1. zina;
2. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk;
3. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah
dilangsungkan perkawinan;
4. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri
itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa,
atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 209 →