HukumWaris

Pasal 209

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:

1. zina;

2. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk;

3. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah

dilangsungkan perkawinan;

4. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri

itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa,

atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 208 ↑ Daftar Pasal Pasal 210 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 209 →