SimulasiVonis

Pasal 1964

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu tanda alas hak yang batal karena suatu cacat dalam bentuknya tidak dapat digunakan

sebagai dasar suatu lewat waktu selama dua puluh tahun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1963 ↑ Daftar Pasal Pasal 1965 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1964 →