Pasal 1963
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau
suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh
tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu.
Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh
hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1963 →