SimulasiVonis

Pasal 1965

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Itikad baik harus selalu dianggap ada, dan barangsiapa mengajukan tuntutan atas dasar itikad

buruk, wajib membuktikannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1964 ↑ Daftar Pasal Pasal 1966 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1965 →