Pasal 1925
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap
orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang
diberi kuasa khusus untuk itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1925 →