SimulasiVonis

Pasal 1925

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap

orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang

diberi kuasa khusus untuk itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1924 ↑ Daftar Pasal Pasal 1926 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1925 →