SimulasiVonis

Pasal 1924

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga merugikan orang yang

memberikannya.

Akan tetapi Hakim berwenang untuk memisah-misahkan pengakuan itu, bila pengakuan itu

diberikan oleh debitur dengan mengemukakan peristiwa-peristiwa yang ternyata palsu untuk

membebaskan dirinya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1923 ↑ Daftar Pasal Pasal 1925 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1924 →