Pasal 1926
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu pengakuan yang diberikan dihadapan Hakim tidak dapat dicabut kecuali bila dibuktikan
bahwa pengakuan itu diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai peristiwa-peristiwa yang
terjadi.
Dengan alasan terselubung yang didasarkan atas kekeliruan-kekeliruan dalam menerapkan
hukum, pengakuan tidak dapat dicabut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1926 →