SimulasiVonis

Pasal 1923

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengakuan yang dikemukakan terhadap suatu pihak, ada yang diberikan dalam sidang

Pengadilan dan ada yang diberikan di luar sidang Pengadilan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1922 ↑ Daftar Pasal Pasal 1924 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1923 →