Pasal 1922
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan
dan kewaspadaan Hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-
persangkaan yang lain. Persangkaan-persangkaan yang demikian hanya boleh diperhatikan, bila
undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi, begitu pula bila terhadap suatu
perbuatan atau suatu akta diajukan suatu bantahan dengan alasan-alasan adanya itikad buruk
atau penipuan.
BAB V
PENGAKUAN
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1922 →