SimulasiVonis

Pasal 1922

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan

dan kewaspadaan Hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-

persangkaan yang lain. Persangkaan-persangkaan yang demikian hanya boleh diperhatikan, bila

undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi, begitu pula bila terhadap suatu

perbuatan atau suatu akta diajukan suatu bantahan dengan alasan-alasan adanya itikad buruk

atau penipuan.

BAB V

PENGAKUAN

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1921 ↑ Daftar Pasal Pasal 1923 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1922 →