Pasal 1921
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu persangkaan menurut undang-undang, membebaskan orang yang diuntungkan
persangkaan itu dan segala pembuktian lebih lanjut.
Terhadap suatu persangkaan menurut undang-undang, tidak boleh diadakan pembuktian, bila
berdasarkan persangkaan itu undang-undang menyatakan batalnya perbuatan-perbuatan
tertentu atau menolak diajukannya suatu gugatan ke muka Pengadilan, kecuali bila undang-
undang memperbolehkan pembuktian sebaliknya, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan
mengenai sumpah di hadapan Hakim.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1921 →