Pasal 1920
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Putusan Hakim mengenai kedudukan hukum seseorang, yang dijatuhkan terhadap orang yang
menurut undang-undang berwenang untuk membantah tuntutan itu, berlaku terhadap siapa
pun.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1920 →