SimulasiVonis

Pasal 1920

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Putusan Hakim mengenai kedudukan hukum seseorang, yang dijatuhkan terhadap orang yang

menurut undang-undang berwenang untuk membantah tuntutan itu, berlaku terhadap siapa

pun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1919 ↑ Daftar Pasal Pasal 1921 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1920 →