Pengacara-ku

Pasal 1856

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas

usahanya sendiri dan kemudian memperoleh hak yang sama dari orang lain maka hak yang

baru ini tidak mempunyai ikatan dengan perdamaian itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1855 ↑ Daftar Pasal Pasal 1857 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1856 →