Pasal 1855
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setiap perdamaian hanya mengakhiri perselisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya,
entah para pihak merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum, entah maksud itu
dapat disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 1855 →