Pasal 1857
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu perdamaian yang diadakan oleh salah seorang yang berkepentingan, tidak mengikat
orang-orang lain yang berkepentingan, dan tidak pula dapat diajukan oleh mereka untuk
memperoleh hak-hak daripadanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 1857 →