CekPHK

Pasal 1850

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak

membebaskan penanggung dari tanggungannya ; tetapi dalam hal demikian, penanggung dapat

memaksa debitur untuk membayar utangnya atau membebaskan penanggung dari

tanggungannya itu.

BAB XVII

PERDAMAIAN

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1849 ↑ Daftar Pasal Pasal 1851 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 1850 →