Pasal 1851
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan
atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa
pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1851 →