Pasal 1849
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai
pembayaran utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang
itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan Hakim
untuk kepentingan pembayaran utang tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1849 →