SimulasiVonis

Pasal 1823

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan

diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa tahu orang itu.

Orang dapat pula menjadi penanggung, bukan hanya untuk debitur utama melainkan juga

untuk seorang penanggung debitur utama itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1822 ↑ Daftar Pasal Pasal 1824 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1823 →