Pasal 1823
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan
diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa tahu orang itu.
Orang dapat pula menjadi penanggung, bukan hanya untuk debitur utama melainkan juga
untuk seorang penanggung debitur utama itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1823 →