Pasal 1824
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas,
penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi
syarat-syarat sewaktu mengadakannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1824 →