SimulasiVonis

Pasal 1822

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat

yang lebih berat dari perikatan yang dibuat oleh debitur.

Penanggungan dapat diadakan hanya untuk sebagian utang atau dengan mengurangi syarat-

syarat yang semestinya. Bila penanggungan diadakan atas jumlah yang melebihi utang atau

dengan syarat-syarat yang lebih berat maka perikatan itu tidak sama sekali batal, melainkan sah,

tetapi hanya untuk apa yang telah ditentukan dalam perikatan pokok.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1821 ↑ Daftar Pasal Pasal 1823 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1822 →